REVITALISASI BUMDESA DALAM UPAYA PENGUATAN KELEMBAGAAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN MANAJERIAL DI KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.33830/prosidingsenmaster.v2i1.711Keywords:
Legalitas, BUM desa, Kelembagaan, Keuangan dan ManagerialAbstract
Kelegalitasan menjadi permasalahan yang dihadapi oleh pengelola BUMDesa, tidak terkecuali BUMDesa-BUMDesa yang berada di Kabupaten Lebong. Dari 93 BUMDesa yang ada, belum ada BUMDesa yang berbadan hukum jika dibandingkan dengan BUMDesa yang ada di berbagai Kabupaten di Provinsi Bengkulu. BUMDesa Sumber Urip Mangkurajo yang berada di Desa Mangkurajo dan BUMDesa Amanah Bersama merupakan BUMDesa yang di pandang cukup potensial di Kabupaten Lebong dilihat dari BUMDesa tersebut memiliki potensi yang cukup menjanjikan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah setempat, namun belum memiliki badan hukum. Tahapan pelaksanaan yang dilakukan melalui 4 tahap yaitu pengidentifikasian masalah, pelatihan kelembagaan, keuangan dan manajerial, pendampingan pembuatan program kerja (Proker), serta pendampingan Pendaftaran Badan Hukum. Output dari kegiatan Abdimas ini yaitu Program Kerja dan Sertifikat Berbadan Hukum dari Kemenkumham. Pada kegiatan ini Tim melakukan pelatihan dan pendampingan di dua BUMDesa yang yang dinilai lebih baikĀ dari diseleksi Tim dari 93 BUMDesa yang ada di Kabupaten Lebong. Namun pada tahap pendampingan pembuatan Proker BUMDesa Amanah Bersama memutuskan untuk belum melanjutkan ke Badan Hukum dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia. Pada tanggal 13 Juni 2022 pengajuan Badan Hukum BUMDesa Sumber Urip Mangkurajo disetujui oleh Kemenkumham yang disahkan dengan sertifikat nomor AHU-0426.AH.01.33 TAHUN 2022.