ADVOKASI HAK-HAK KETENAGAKERJAAN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • admin admin Jurusan Ilmu Sosial, Hukum dan Humaniora, FHISIP, Universitas Terbuka (Banten)
  • Purwaningdyah Murti Wahyuni Jurusan Ilmu Sosial, Hukum dan Humaniora, FHISIP, Universitas Terbuka (Banten)
  • Nadia Nurani Isfarin Jurusan Ilmu Sosial, Hukum dan Humaniora, FHISIP, Universitas Terbuka (Banten)
  • Megafury Apriandhini Jurusan Ilmu Sosial, Hukum dan Humaniora, FHISIP, Universitas Terbuka (Banten)

DOI:

https://doi.org/10.33830/prosidingsenmaster.v1i1.85

Keywords:

tenaga kerja, advokasi, uu cipta kerja

Abstract

Pada 2 November 2020 Pemerintah Indonesia telah mengundangkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU ini lahir dilatarbelakangi perlunya penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Ketidaktahuan para pekerja terhadap hak-haknya pasca UU Cipta Kerja ini berlaku akan semakin memperparah pemenuhan hak kepada para pekerja. Oleh karena itu perlu adanya edukasi kepada para pekerja mengenai apa saja hak-haknya terutama setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Tenaga Kerja merupakan pihak yang sangat rentan mengalami pengabaian dan diskriminasi akibat kedudukannya yang terkadang tidak seimbang akibat hubungan kerja yang bersifat subordinatif. Dengan demikian, edukasi saja tidaklah cukup sehingga perlu adanya advokasi kepada para pekerja.
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya pada tenaga kerja terkait dengan hak-hak pekerja yang diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Tujuan konkret sasaran program ini pada tenaga kerja dengan memberikan advokasi hak-hak ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja diundangkan.
Kegiatan PkM ini dilakukan dalam bentuk advokasi dan sosialiasi tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Media advokasi dan pembimbingan yang digunakan adalah melalui kegiatan webinar 3 seri yang dilaksanakan selama 3 bulan berturut-turut dengan tema yang berbeda-beda. Seri 1 bertema tentang Jenis Perselisihan Hubungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Seri 2 bertema Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha dalam PP/PKB sebagaimana Amanat PP No. 35 Tahun 2021, dan Seri 3 dengan tema Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Luaran dari program ini yang bisa dirasakan oleh mitra adalah mendapatkan bantuan hukum baik dari sisi akademisi maupun praktisi dalam mengadvokasi para tenaga kerja maupun masyarakat dalam memahami implementasi dari UU Cipta Kerja sehingga dapat diterapkan di tempat mereka bekerja serta membantu para tenaga kerja dalam hal konsultasi saat mereka mengalami perselisihan dengan pihak pengusaha.

Published

2022-09-30

Conference Proceedings Volume

Section

Artikel