Analisis Yuridis Pengaturan Pemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing Setelah Berlakunya UU No. 6 Tahun 2023
Keywords:
Asas Nasionalitas, Pemilikan, Pengaturan, Satuan Rumah Susun, Warga Negara AsingAbstract
Terjadi perubahan pada aturan mengenai kepemilikan Rusun oleh warga negara asing. Pasal 9 UUPA menyebutkan pengertian kewarganegaraan atas tanah. Apakah konsep kewarganegaraan UUPA menginformasikan peraturan perundang-undangan yang telah direvisi yang menata tentang kemampuan WNA untuk memiliki Rusun, dan apakah pembatasan ini memberikan kejelasan hukum yang cukup? Riset ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan Rusun oleh WNA pasca disahkannya UU 6 Th. 2023. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah peraturan perundang-undangan tersebut memberikan kejelasan hukum atau bertentangan dengan konsep kewarganegaraan UUPA. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Data sekunder dipakai. Jenis riset ini didasarkan pada studi hukum deskriptif. Analisis ini menemukan bahwa, pertama, WNA dapat memiliki Rusun sesuai dengan Pasal 144 dan 145 UU No. 6 Th. 2023. WNA kini secara sah dapat memiliki Rusun baik dalam Hak Pakai maupun Hak Guna Bangunan, menurut aturan baru ini. Kedua, belum ada kejelasan hukum norma hukum yang menata kepemilikan Rusun oleh WNA. Hal ini dikarenakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 9 UUPA yang menyebutkan yang bisa mempunyai hubungan langsung dengan tanah secara utuh di Indonesia hanya WNI.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2024 Endang Lestari, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Rachma Indriyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.