Penyelesaian Inklusif Sengketa Tanah Adat: Interdisipliner, Hukum, Mediasi, Menyonsong Society 5.0

Authors

  • Wahyu Budiyanto Universitas Terbuka

Keywords:

Perspektif Inklusif, Society 5.0, Integrasi Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Mediasi

Abstract

Sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat adat menjadi permasalahan krusial di era Society 5.0. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana membangun perspektif inklusif dalam mengatasi sengketa tersebut melalui pendekatan interdisipliner, integrasi hukum dan mediasi, serta pemanfaatan teknologi digital. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan menganalisis regulasi, dokumen terkait, dan literatur kepustakaan. Penelitian ini menemukan bahwa pemahaman holistik terhadap kompleksitas sengketa pertanahan dapat diperoleh dengan mengintegrasikan perspektif dari berbagai disiplin ilmu, seperti antropologi, sosiologi, ilmu politik, hukum, dan humaniora. Integrasi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai kerangka hukum dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menjadi kunci dalam membangun perspektif inklusif. UUPA melindungi hak-hak masyarakat adat, sementara mediasi mengakomodasi kepentingan semua pihak secara partisipatif. Teknologi digital, seperti aplikasi video conference, memfasilitasi mediasi yang lebih efisien dan transparan. Dengan pendekatan interdisipliner, kerangka hukum responsif, mediasi inklusif, dan teknologi digital, penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi yang dihasilkan dapat menjadi adil, berkelanjutan, serta mengakomodasi kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan secara seimbang dalam mengatasi sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat adat di era Society 5.0.

Downloads

Published

2024-11-12