Masa Depan Kebijakan Pengendalian Sosial Kejahatan Di Indonesia (Refleksi Atas Kasus Ujaran Kebencian di Era Digital)

Authors

  • Teuku Fahmi Universitas Lampung

Keywords:

era digital, kebijakan, pengendalian sosial kejahatan, ujaran kebencian

Abstract

The Digital Society sebagai gejala sosial baru berimplikasi pada munculnya beragam fenomena kejahatan digital. Salah satu diantaranya kejahatan ujaran kebencian yang menjadi isu hangat di era media sosial. Tulisan dalam artikel ini memfokuskan pada ulasan mengenai masa depan kebijakan pengendalian kejahatan dengan membahas fenomena kejahatan ujaran kebencian yang marak terjadi di dunia maya untuk konteks Indonesia. Tulisan ini didasarkan pada kajian kepustakaan dengan melakukan penelusuran sumber sekunder yang memuat tematik penelitian dalam wujud teks tertulis berupa buku, artikel jurnal, pemberitaan online, dan laporan penelitian berkenaan dengan fenomena kejahatan ujaran kebencian. Penggunaan studi kasus juga dilakukan dalam rangka mendapatkan fakta-fakta yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa fenomena kejahatan ujaran kebencian di Indonesia menjadi salah satu fakta kongkrit kejahatan era kontemporer yang tidak dapat terelakkan. Fenomena kejahatan ini akan selalu tumbuh seiring dengan berkembangnya era digital ditengah masyarakat. Pengaturan hukum mengenai kejahatan ujaran kebencian sebenarnya telah diatur oleh pemerintah kedalam seperangkat perundang-undangan. Penulis megidentifikasikan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian kejahatan ini juga harus terus didorong dengan melibatkan pihak kepolisian, instansi terkait (Kominfo), kalangan masyarakat sipil, media massa, dan platform media sosial. Kedepannya, perlu untuk mempertimbangkan penggunaan pendekatan multidisiplin sebagai langkah “pengayaan” kebijakan pengendalian sosial kejahatan ujaran kebencian ini.

Downloads

Published

2024-11-12