Pertanggung Jawaban Pidana Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Dokumen Pendukung yang Mengandung Keterangan Palsu
Keywords:
Akta Otentik, Dokumen Palsu, Notaris, Pidana, Tanggung JawabAbstract
Notaris dapat bertindak dengan itikad baik, kata UUJN. Akuntabilitas atas perilaku seseorang sangat penting bagi notaris. Ada kasus ketika dokumen yang dipakai untuk mendukung akta berisi informasi palsu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana notaris dilindungi secara hukum dan seberapa besar tanggung jawab mereka ketika mereka membuat akta dengan informasi palsu atau menyesatkan dalam dokumen. Dengan memakai data sekunder, pendekatan penelitian yuridis normatif dipakai. Pendekatan analisis data memakai teknik kualitatif dan menambahkan penalaran logis ke dalamnya. Pertama, mengacu pada simpulan penelitian, tanggung jawab notaris terbatas pada kebenaran formal dan bukan kebenaran material karena prinsip kehati-hatian lebih diutamakan. Notaris tidak bertanggung jawab secara hukum atas informasi yang tidak benar dalam dokumen pendukung yang diberikan oleh para pihak jika mereka mematuhi prinsip kehati-hatian dan tidak melanggar UUJN saat menyelesaikan akta. Kedua, Notaris memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang diberikan kepadanya oleh peraturan perundang-undangan seperti UUJN dan KUHP, serta oleh organisasi seperti Ikatan Notaris Indonesia dan Dewan Kehormatan Notaris, jika dokumen pendukung memuat informasi yang tidak akurat. Beberapa istilah terkait meliputi: notaris publik, pidana, kesalahan, akta nyata, dan pemalsuan.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2024 Adtlah Almuntas, Mohammad Jamin, Muhammad Rustamaji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.