Implikasi Hukum Terhadap Batas Usia Capres dan Cawapres Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Keywords:
Batas Usia, Capres dan Cawapres, HukumAbstract
Dalam permohonan judial review yang diajukan oleh salah seorang mahasiswa yang telah diputuskan menimbulkan beberapa kejanggalan dalam menguji konstitusionalitas pasal 166 huruf (q) Undang-Undang Pemilu. Ada beberapa faktor yang membuat putusan ini menjadi kejanggalan bagi masyarakat dan beberapa pihak antara lain konteks politik dimana dengan batas waktu pendaftaran capres dan cawapres. Sehingga dalam artikel ini penulis bertujuan untuk dapat menganalisis dampak atau Implikasi Hukum yang timbul Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap batas usia Capres dan Cawapres, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber keputuskaan baik buku maupun jurnal terkait. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan adanya Implikasi Hukum dan ketidakpastian hukum akibat adaanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada pelaksanaan sistem politik demokrasi Indonesia sebagai mana terjadinya kemunduran pada Mahamah Konstitusi sebagai lembaga yang seharusnya independen dan tidak dapat diintervensi pihak manapun menjadi lembaga kalkulator.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2024 Bimo febriyanto, Hisyam Asyiqin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.