Meretas Ketidakadilan dengan Kebijakan Hukum Inklusif dalam Konteks Perlindungan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Era Society 5.0
Keywords:
ketidakadilan, kebijakan inklusif, kekerasan seksualAbstract
Persoalan ketidakadilan tidak hanya terjadi di lingkup masyarakat saja, namun perguruan tinggi juga menjadi salah satu tempat ketidakadilan tersebut. Civitas akademika di perguruan tinggi kerap kali menjadi korban dari berbagai ketidakadilan yang terjadi di kampus, salah satunya yaitu menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di lingku perguruan tinggi, mulai dari kekerasan atau pelecehan secara fisik sampai dengan kekerasan dan pelecehan berbasis online. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji meretas ketidakadilan dengan kebijakan hukum inklusif dalam konteks perlindungan kekerasan seksual di perguruan tinggi era society 5.0. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dam pendekatan konseptual. Salah satu bentuk kebijakan inkulsif yang tengah hadir di lingkup perguruan tinggi untuk meretas ketidakadilan tersebut adalah Permendikbudristekdikti No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi dan UU TPKS.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2024 Nur Aripkah, Khairunnisa Noor Asufie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.