Moralitas dan Hukum di Era Agentic AI: Menyikapi Tantangan Digital Immortality

Authors

  • Sayid Muhammad Rifki Noval Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6262

Keywords:

Agentic AI, Digital Immortality, Hukum Siber, Mesin Otonom, Moral

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah memasuki fase agentic, ketika kemampuannya beroperasi secara otonom dengan intervensi minim dari manusia. Situasi ini membuka paradigma baru dalam kajian hukum siber, terutama fenomena digital immortality, yaitu kebangkitan manusia dari kematian dan kehidupan kedua di dunia digital. Berbagai proyek inovatif seperti Eternime dan Replika AI yang telah muncul, menandakan bahwa era posthuman telah semakin mendekat. Kemungkinan bahwa entitas baru ini akan hidup berdampingan dengan manusia dan menjalankan aktivitas sehari-harinya secara mandiri semakin nyata. Dalam konteks ini, hukum perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi kemajuan teknologi serta potensi permasalahan yang dapat timbul. Di tengah penantian regulasi yang komprehensif, diperlukan kajian mendalam melalui lensa etika hukum untuk membangun fondasi yang kuat dalam menjembatani kesenjangan antara hukum dan etika. Tulisan ini bertujuan untuk mendiagnosis permasalahan tersebut melalui tiga kerangka moral klasik, yaitu utilitarianisme oleh Jeremy Bentham, deontologi Immanuel Kant, dan prima facie duties dari W.D. Ross. Melalui pendekatan yuridis normatif, diharapkan tulisan ini dapat memantik hadirnya kajian lebih lanjut sehingga dapat memastikan bahwa inovasi teknologi tidak hanya bermanfaat bagi kemajuan masyarakat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental.

Downloads

Published

2025-12-03