CSR dan Greenwashing: Tanggung Jawab Hukum Terhadap Praktik Pencitraan Semu Korporasi
Keywords:
CSR, greenwashing, pencitraan semu, tanggung jawab hukumAbstract
Konsumen global menunjukkan peningkatan signifikan terhadap minat membeli produk berkelanjutan, meskipun tingkat kepercayaan terhadap klaim ramah lingkungan korporasi terus menurun akibat praktik greenwashing. Indonesia menghadapi kompleksitas serupa dengan minimnya kerangka hukum yang mampu menjangkau manipulasi keberlanjutan, di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan. Praktik CSR yang tidak otentik telah menjadi alat pencitraan semu yang merusak kepercayaan publik, memunculkan ketimpangan pasar, dan menimbulkan keunggulan tidak adil bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan narasi keberlanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis konsep CSR dan greenwashing dari perspektif yuridis, mengidentifikasi kelemahan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mengevaluasi bentuk tanggung jawab hukum korporasi dan instrumen penegakan hukum terhadap praktik pencitraan semu tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma tertulis, baik nasional maupun internasional, melalui studi kepustakaan. Data penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif untuk menafsirkan, mengonstruksi, serta membandingkan norma yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Greenwashing tidak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran etis semata karena praktik tersebut mencederai prinsip tanggung jawab hukum yang melekat pada entitas bisnis. CSR telah mengalami pergeseran dari konsep pembangunan berkelanjutan menjadi alat legitimasi simbolik melalui klaim keberlanjutan yang tidak diverifikasi secara hukum. Kekosongan norma legal, lemahnya sistem verifikasi, serta ketiadaan indikator objektif dalam membedakan CSR otentik dan manipulatif menciptakan ruang penyalahgunaan yang sistematis oleh korporasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum terhadap greenwashing harus ditegaskan melalui instrumen perdata, administratif, dan pidana agar CSR tidak tereduksi menjadi strategi pencitraan semu.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Muh Syah Quddus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
