Optimalisasi Kewenangan Bawaslu untuk Meningkatkan Kualitas Pemilu Menuju Pemilu “Demokratis, Unggul dan Maju”
DOI:
https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6274Keywords:
Bawaslu, Gakkumdu, Independensi, Kewenangan, Penyidikan, PemiluAbstract
Hadirnya regulasi yang memperlemah kedudukan serta kompetensi penyelenggara pemilu adalah awal dari kemunduran pemilu yang demokratis karena secara tidak langsung telah menegasikan keindependenan lembaga Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu sehingga pada akhirnya tidak lagi menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki keindepenan secara murni. Substansi regulasi dalam beberapa ketentuan, seperti perihal Gakkumdu, secara tidak langsung telah mengintervensi Bawaslu dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilu dengan mendorong keterlibatan-keterlibatan dari lembaga lain. Penelitian ini mengkaji beberapa permasalahan yaitu, “apakah kewenangan Bawaslu telah efektif dalam menegakkan hukum pemilu, bagaimana pengaruh Gakkumdu terhadap lembaga Bawaslu dan penegakan hukum dalam pelanggaran tindak pidana pemilu, seberapa urgen lembaga Bawaslu memiliki Kewenangan penyidikan untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilu serta bagaimana tinjauan yuridis mengenai kemandirian dan keindependenan Bawaslu dalam mengawal pemilu ?”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pentingnya kemandirian dan keindependenan penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu berdampak pada hasil pemilu yang terjaga nilai dan kualitasnya. Revisi atas substansi norma-norma pada peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur mengenai Bawaslu, diperlukan agar Bawaslu dengan kompetensinya mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul sehubungan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu, seperti dengan ditetapkannya anggota atau komisioner Bawaslu sebagai penyidik independen dalam menangani tindak pidana pemilu.
References
Agustin, Y. N. (2025). Ahli: KPK Berwenang Mengangkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=12435.
Ardiputra, M. A. (2024). Kebijakan Publik dan Implementasinya (Prinsip-Prinsip Dasar Administrasi Publik). In A. Yanto (Ed.), Prinsip-Prinsip Dasar Administrasi Publik (I, p. 93). Get Press Indonesia (Anggota IKAPI).
Ardiputra, M. A., Kementerian, R. K. I. I. B. P., & RI, H. D. H. A. M. (2021). Pola Efektif Pembinaan Hukum untuk Meningkatkan Keberhasilan Pembangunan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 37–48. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.37-48
Ardiputra, M. A., Mandjo, J. T., Fitrianita, I., Natsir, M. K. K., Rewapatara, H., Sofian, M., Hutabalian, R., Firman, & Nengsih, N. S. (2025). Hukum Administrasi Negara (A. Yanto (ed.); I). Get Press Indonesia (Anggota IKAPI).
Ardiputra, S. (2020). Aspek Tangible Pada Pelayanan Jasa Pos Di Kantor Pos Cabang Pasangkayu 91571. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 6(2), 163–176. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/jpap.v6i2.4294
Ardiputra, S, & Prawira, M. R. (2020). Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Pos Cabang Pasangkayu 91571. Jurnal PubBis, 4(2), 136–146. https://doi.org/10.35722/pubbis.v4i2.278
Ardiputra, Septiawan. (2024). Pengantar Administrasi Publik (Prinsip-Prinsip Dasar Administrasi Publik). In A. Yanto (Ed.), Prinsip-Prinsip Dasar Administrasi Publik (I, p. 93). Get Press Indonesia (Anggota IKAPI).
Ardiputra, Septiawan. (2025). Korupsi dan Solusi Penanganannya (Etika Administrasi Publik). In A. Yanto (Ed.), Etika Administrasi Publik (I, p. 150). Get Press Indonesia (Anggota IKAPI).
Ardiputra, S. (2021). Manajemen Pemerintahan Daerah dan Pelayanan Publik (E. Santoso, Ed.). Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia (Anggota IKAPI).
Ardiputra, Septiawan, Milyan, Akhmad, Z., Sulthan, M., & Ardiputra, M. A. (2025). Optimizing Budget Policy in Village Fund Allocation (ADD): A Governance and Public Administration Perspective on Rural Development. Frontiers in Political Science, 7, 01–16. https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1581806
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama.
Buku Panduan Penyuluhan Hukum Langsung Melalui Mobil Penyuluhan Hukum Keliling. (2016). Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kementerian Hukum Dan HAM RI). https://lsc.bphn.go.id/uploads/931724_BUKU PANDUAN PENYULUHAN HUKUM KELILING.pdf
Burhanuddin, & Septiawan Ardiputra. (2023). Birokrasi dan Pelayanan Publik. Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia (Anggota IKAPI).
Harold, L. (1936). Politics: who gets what, when, how. New York.
Kaelan, H. (2012). Problem Epistemologis Empat pilar Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: Paradigma.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 2.
Kusmantoro, G. (2023). 4 Jenis Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Penjelasannya! https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/4-jenis-pelanggaran-pemilu-2024-ini-penjelasannya#:~:text=Pada Pemilu 2024 terdapat 4,hukum lain terkait penyelenggaraan pemilu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagian I Hal.1, (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagian I Hal.2-3, (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Bagian I Hal.2, (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1, (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Angka 38, (2017).
Pasal 1 Angka 15 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri & Jaksa Agung Ri Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota & Wakil Walikota., (2020). https://jdih.kejaksaan.go.id/produk-hukum/histori?id=4254&name=view
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 Angka 35, (2022).
Penyusun, T. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Versi Online. Nd Https://Kbbi. Web. Id.
Ramlan, S. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia.
Soehino. (1980). Ilmu negara. Liberty. https://books.google.co.id/books?id=REsOHQAACAAJ
Weber, M. (1948). From Max Weber: Essays in Sociology, translated, edited and with an introduction by H.H. Gerth and C.W. Mills. London Routledge & Kegan Paul.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Agung Ardiputra, Septiawan Ardiputra, Muhammad Sulthan, Zaenal Akhmad, Milyan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
