Malpraktik Keperawatan dalam Tindakan Pemasangan Infus : Perspektif UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kode Etik Keperawatan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6284Keywords:
Etika Profesi, Hukum Kesehatan, Malpraktik Keperawatan, Pemasangan InfusAbstract
Pemasangan infus merupakan salah satu tindakan medis dasar yang sering dilakukan oleh tenaga keperawatan. Namun, kesalahan dalam prosedur ini dapat mengakibatkan kerugian serius bagi pasien dan dikategorikan sebagai bentuk malpraktik tindakan keperawatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum terhadap perawat yang melakukan malpraktik dalam prosedur pemasangan infus, ditinjau dari perspektif hukum kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Kode Etik Keperawatan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi pustaka, serta analisis studi kasus. Hasil penelitian dapat menunjukkan bahwa seorang perawat yang melakukan malpraktik dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara pidana, perdata, maupun administratif, yang disesuaikan dengan tingkat kelalaian dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu, dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar seperti non-maleficence (tidak membahayakan) dan accountability (tanggung jawab profesional). Diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan kompetensi perawat, dan penegakan etika profesi untuk mencegah terjadinya malpraktik serupa di masa mendatang.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosalina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
