Kajian Hukum Perlindungan Hak-hak Pekerja Outsourcing Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6289Keywords:
Ketenagakerjaan, outsourcing, pekerja, perlindungan hukum, UU Nomor 6 Tahun 2023Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan guna meneliti bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja outsourcing berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja. Metode yuridis normatif non-empiris digunakan sebagai metode pada penelitian ini, menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa walaupun secara normatif hak-hak dasar pekerja outsourcing tetap dijamin, seperti keselamatan kerja, jaminan sosial, serta hak atas upah layak, namun dalam praktiknya perlindungan tersebut masih lemah. UU No. 6 Tahun 2023 menghapus pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sehingga berpotensi memperluas praktik outsourcing hingga ke pekerjaan inti. Selain itu, tanggung jawab perlindungan hak-hak pekerja hanya dibebankan pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan perusahaan pengguna jasa, yang secara langsung memanfaatkan tenaga kerja tersebut.
Ketidakjelasan peraturan pelaksana serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan memperburuk posisi tawar pekerja outsourcing. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi turunan yang jelas, penegasan tanggung jawab hukum bagi perusahaan pengguna, serta penguatan sistem pengawasan dan pendampingan hukum bagi pekerja outsourcing.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Arsita Nafa Bila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
