Perlindungan Karya di Era Kreator: Tinjauan Hukum Hak Cipta terhadap Pencurian Video Afiliasi TikTok

Authors

  • Lusi Febriana Universitas Terbuka

Keywords:

perlindungan hak cipta, video afiliasi tiktok, era kreator, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum hak cipta terhadap pencurian video afiliasi TikTok di era kreator. Tujuannya adalah mengkaji kerangka hukum yang relevan, modus operandi pelanggaran, serta efektivitas penegakan hukum dan upaya yang tersedia bagi kreator. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyediakan landasan hukum bagi perlindungan hak moral dan ekonomi video afiliasi. Meskipun TikTok memiliki mekanisme pelaporan, penegakan hukum masih menghadapi tantangan seperti pengawasan yang tidak memadai, kesulitan pembuktian digital, kurangnya regulasi spesifik, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Modus pencurian umumnya berupa re-upload video untuk keuntungan komersial tanpa izin, seringkali dengan menghilangkan watermark. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan karya di era digital memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif. Rekomendasi meliputi peningkatan sistem deteksi otomatis platform, klarifikasi pedoman "perubahan kreatif", peningkatan literasi hukum kreator, serta penguatan regulasi dan akses bantuan hukum oleh pemerintah, demi terciptanya ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.

Kata kunci: Perlindungan Hak Cipta, Video Afiliasi TikTok, Era Kreator, Penegakan Hukum

 

Downloads

Published

2025-12-03