Aspek Legal dan Etika dalam Penggunaan Artificial Intelligence Pada Layanan Kesehatan Digital
DOI:
https://doi.org/10.33830/semnasip.v2i1.6307Keywords:
Artificial intelligence, aspek legal, bioetika, perlindungan data pribadi, regulasi kesehatanAbstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan digital membawa perubahan signifikan dalam diagnosis, pengobatan, dan manajemen data pasien. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai tantangan terkait aspek legal dan etika yang perlu diperhatikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum positif di Indonesia serta prinsip-prinsip etika medis dan bioetika yang relevan dalam penerapan AI di sektor kesehatan digital. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan studi literatur terhadap regulasi terkini seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dasar telah tersedia, masih diperlukan pengembangan aturan khusus yang mengatur validasi algoritma, tanggung jawab hukum, dan transparansi dalam penggunaan AI. Selain itu, penerapan prinsip beneficence, non-maleficence, autonomy, dan justice sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasien. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka hukum yang komprehensif dan panduan etika yang jelas guna mendukung pemanfaatan AI secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan dalam layanan kesehatan digital di Indonesia.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Arlyne Faza Lovinska

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
