Politik Hukum Aborsi di Indonesia: Antara Hak Hidup dan Otonomi Perempuan
Keywords:
Aborsi, Hak Hidup, Politik Hukum, Otonomi PerempuanAbstract
Aborsi berada di antara pelarangan atau pelegalan karena pengaturan aborsi di Indonesia menunjukkan disharmoni normatif antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang represif dan Undang-Undang Kesehatan yang memberikan pengecualian. Konflik aborsi ini menciptakan kerangka hukum yang ambigu dan tidak jelas, belum efektif mencegah praktik aborsi tidak aman, dan berkontribusi pada tingginya Angka Kematian Ibu. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menganalisis akar masalah dan dampaknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disharmoni kini telah bergeser menjadi konflik vertikal, di mana peraturan pelaksana justru mempersempit akses legal yang dijamin undang-undang. Terdapat kesenjangan signifikan antara jaminan hukum (de jure) dan akses layanan di lapangan (de facto) akibat hambatan birokrasi dan stigma sosial yang kuat. Analisis ini menyimpulkan bahwa kegagalan sistemik ini memerlukan reformasi kebijakan yang komprehensif dan pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan yang berbasis pada kesehatan masyarakat, hak asasi manusia, dan keadilan gender.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License
Copyright (c) 2025 Henry Jimmy Gultom, Rahmayanti Rahmayanti, Suci Ramadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
