Etika Komunikasi dan Tantangan Regulasi atas Konten AI-Generated di TikTok
Studi Disinformasi Visual di Indonesia
Keywords:
deepfake, disinformasi visual, kecerdasan buatan, komunikasi digital, regulasi hukumAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) telah merevolusi cara produksi dan diseminasi informasi, khususnya dalam bentuk konten visual di platform media sosial seperti TikTok. Salah satu implikasi kritis dari kemajuan ini adalah munculnya fenomena disinformasi visual melalui konten deepfake yang semakin realistis dan sulit dibedakan dari konten autentik. Fenomena ini memunculkan problematika serius dalam ranah etika komunikasi, terutama berkaitan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab produsen informasi digital. Di sisi lain, regulasi hukum di Indonesia masih belum menunjukkan kesiapan normatif dalam mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI dalam produksi dan penyebaran informasi menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis dinamika penyebaran konten AI-generated di TikTok yang mengandung unsur disinformasi visual serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum nasional dalam merespons persoalan tersebut. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis isi kualitatif terhadap beberapa contoh kasus nyata konten deepfake di TikTok yang berdampak pada publik. Hasil temuan menunjukkan bahwa kerangka regulatif seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih bersifat umum dan belum mengatur secara spesifik aspek etika maupun tanggung jawab hukum atas konten berbasis AI, sehingga menciptakan kekosongan hukum yang signifikan.Downloads
Published
2025-12-03
Conference Proceedings Volume
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Berllita Cornella Devi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
