PENINGKATAN DAYA SAING UMKM DI KECAMATAN NONGSA KOTA BATAM MELALUI PELATIHAN PENGURUSAN IJIN DAN LEGALITAS USAHA
PDF (Bahasa Indonesia)

Keywords

Daya Saing
UMKM
Legalitas Usaha

Abstract

Tidak bisa dipungkiri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis terhadap pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Salah satu tantangan yang seringkali dihadapi oleh Pelaku usaha UMKM adalah awamnya pengetahuan tentang pentingnya perizinan dan legalitas usaha, karena stigma yang menganggap pengurusan perijinan dan legalitas birokrasinya sulit dan berbelit. Tantangan tersebut tentu saja dapat menghambat pertumbuhan dan daya saing UMKM terhadap pelaku usaha lain dengan skala besar. Hal tersebut juga dialami oleh pelaku UMKM di Kecamatan Nongsa Kota Batam, yang sebahagian bergerak di bidang usaha kuliner. Pelaku UMKM tidak bisa memenuhi permintaan dari instansi pemerintahan karena terhalang tidak adanya ijin dan legalitas usaha. Memahami persoalan tersebut, tim pengabdian Masyarakat (Abdimas) dari Universitas Terbuka Batam berinisiatif untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM khusus yang bergerak di bidang usaha kuliner di kecamatan Nongsa Kota Batam melalui kerjasama dengan mitra yang dipilih. Mitra dari kegiatan ini adalah pelaku UMKM dari kelompok usaha kuliner. Kegiatan abdimas ini bertujuan untuk memberikan pelatihan terkait cara dan alur pengurusan perijinan dan legalitas usaha berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Metode pelaksanaan kegiatan adalah mendatangi mitra dan mengatur jadwal untuk pelaksanaan pelatihan, kemudian pada agenda yang dijadwalkan tim Abdimas dari UT Batam memberikan materi pelatihan terkait proses perijinan dan legalitas usaha berdasarkan peraturan yang berlaku. Hasil kegiatan memberikan dampak positif yaitu pelaku UMKM mengetahui cara dan prosedur pengurusan ijin dan legalitas usaha. Mitra UMKM yang mengikuti pelatihan ini berhasil memahami dengan lebih baik persyaratan hukum yang berlaku, dan secara keseluruhan meningkatkan efisiensi operasional mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perizinan dan legalitas, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan memiliki peluang memasuki pasar yang lebih luas. Selain itu dengan mengikuti pelatihan ini mitra pelaku UMKM mengetahui pengurusan ijin dan legalitas tidak begitu sulit karena bisa dilakukan sendiri melalui platform online disediakan oleh pemerintah. Selain itu pelaku UMKM  lebih siap dalam mematuhi peraturan hukum, dan secara keseluruhan lebih mampu bersaing di pasar yang kompetitif tanpa terhalang Ijin usaha dan legalitas. Mitra UMKM juga merasa lebih mendekatkan diri kepada pemerintah daerah dan badan regulasi, yang membuka peluang untuk kerjasama yang lebih baik dan dukungan yang lebih besar. Selain itu, peningkatan omset dan keuntungan bisnis telah memberikan dampak positif pada ekonomi mitra UMKM dan kesejahteraan pemilik usaha. Kesimpulannya, pelatihan perizinan dan legalitas usaha memiliki dampak dalam meningkatkan pengembangan UMKM, karena membantu mengatasi hambatan yang seringkali ditemui dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kata Kunci: Daya Saing, Perijinan, dan Legalitas Usaha

 

PDF (Bahasa Indonesia)

References

Arifudin, O., Juhadi, J., Tanjung, R., & Hendar, H. (2020). Pendampingan

Peningkatan Inovasi Produk Makanan Khas Subang Jawa Barat. JMM

(Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(6), 1094-1106.

Susanto, A., Triani, N. N., & ST, M. (2023). PENTINGNYA PERIZINAN

BAGI PARA PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

DESA LEMAH SUBUR. ABDIMA JURNAL PENGABDIAN

MAHASISWA, 2(2), 5498-5505.

Wardani, S. (2017). Kebijakan perizinan pengembangan umkm sebagai upaya

mewujudkan negara kesejahteraan di era liberalisasi ekonomi global.

Prosiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan

Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”.

Marlinah, L. (2020). Peluang dan Tantangan UMKM Dalam Upaya

Memperkuat Perekonomian Nasional ditengah Pandemi Covid19. Jurnal

Ekonomi, 22(2), 118-124.

Tambunan, T. T. (2010). UMKM Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesi