PROBLEMATIKA NELAYAN PURSE SEINE PELAGIS KECIL DI PPP MUARA SUNGAI BATURUSA KOTA PANGKALPINANG PASCA TERBITNYA PERMEN-KP NOMOR 18 TAHUN 2021

Authors

  • Kemal Taj Program Studi Magister Manajemen Perikanan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan
  • Agnes Puspitasari Sudarmo Program Studi Magister Manajemen Perikanan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan
  • Rinda Noviyanti Program Studi Magister Manajemen Perikanan, Sekolah Pascasarjana Universitas Terbuka Jl. Cabe Raya Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

problematika, purse seine pelagis kecil, Pangkalpinang

Abstract

Pasca terbitnya PERMEN-KP RI Nomor 18 Tahun 2021 ditegaskan aturan pemisahan kewenangan dimana kapal perikanan izin provinsi dilarang untuk menangkap ikan >12 mil laut karena merupakan wilayah kewenangan Pusat. Sebelumnya selama ini nelayan izin provinsi sudah melakukan penangkapan ikan >12 mil laut dan tidak pernah ada pelarangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implikasi terhadap nelayan purse seine pelagis kecil di PPP Muara Sungai Baturusa Kota Pangkalpinang pasca terbitnya PERMEN-KP RI Nomor 18 Tahun 2021. Kapal nelayan purse seine pelagis kecil di PPP Muara Sungai Baturusa Kota Pangkalpinang berjumlah sekitar 52 unit kapal berukuran rata-rata 15-30 GT merupakan kapal perikanan izin provinsi umumnya melakukan penangkapan ikan di wilayah >12 mil laut. Sampel penelitian ini adalah nelayan purse seine pelagis kecil di PPP Muara Sungai Baturusa Kota Pangkalpinang. Metode yang digunakan adalah survei literatur, wawancara, dan dokumentasi dengan teknik analisis datanya menggunakan analisis deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa purse seine pelagis kecil membawa dampak positif bagi perekonomian nelayan di Kota Pangkalpinang. Namun, dampak pemisahan kewenangan tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan perekonomian dan kehidupan sosial nelayan. Nelayan menjadi takut untuk menangkap ikan >12 mil laut karena pasti akan ditindak/ditangkap oleh petugas pengawas perikanan.

Downloads

Published

2024-02-12