STUDI LITERATUR: PEMENUHAN PERATURAN RENCANA DUMPING/PEMBUANGAN LIMBAH PEMBORAN SUMUR MINYAK DAN GAS BUMI DI PERAIRAN LAUT SELAT MALAKA

Authors

  • Sulistyo Program Studi Magister Studi Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Terbuka

Keywords:

pemboran sumur minyak dan gas bumi di laut, peraturan pembuangan limbah ke laut (dumping), sebaran kekeruhan, persetujuan teknis

Abstract

Kegiatan pemboran sumur minyak dan gas bumi (migas) baik di darat maupun di laut akan menghasilkan limbah pemboran berupa lumpur bor bekas dan serbuk bor. Pembuangan limbah pemboran ke laut (dumping) harus memenuhi peraturan yang berlaku dengan mendapatkan persetujuan tenis (pertek) dari KLHK. Peraturan yang harus dipenuhi meliputi PerMenLHK No. 12 Tahun 2018, PP No. 22 Tahun 2021, dan PerMenLHK No 6 Tahun 2021. Dalam proses pertek tersebut muncul pertanyaan untuk dikaji: 1) seperti apa kegiatan pemboran sumur migas di laut dan limbah yang dihasilkan; 2) data informasi lingkungan yang diperlukan; 3) hasil pemodelan yang diperlukan; dan 4) ketentuan dan peraturan-peraturan yang diacu. Metode studi adalah studi literatur dari Dokumen Kajian Persetujuan Teknis Dumping Limbah Pemboran Sumur Pengembangan Lapangan Gas di Salah Satu Wilayah Kerja Migas di Perairan Selat Malaka, Aceh. Kesimpulan penelitian: 1) kegiatan pemboran yang akan dilakukan adalah pemboran sumur pengembangan menggunakan lumpur bor berbasis air (water bawed mud/WBM) dan lumpur bor berbasis sintetis/buatan (synthetic based mud/SBM) dengan jenis rig jack up, limbah yang akan dihasilkan berupa limbah pemboran, limbah akomodasi (termasuk sanitasi), limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan emisi; 2) lokasi pemboran di Selat Malaka dengan kedalaman perairan laut sekitar 80 m, kualitas air laut masih memenuhi baku mutu terutama parameter kunci (TSS), data pendukung pembuatan model sebaran telah disajikan berupa angin, arus, gelombang, dan pasang surut; 3) pemodelan sebaran TSS dibuat tiga dimensi mampu menyajikan sebaran dampak secara vertikal dan horizontal dengan memperhatikan musim termasuk kondisi arus dan pasang surut; 4) ketentuan peraturan terpenuhi, meliputi kesesuaian persetujuan tata ruang laut, kedalaman pembuangan in situ (>50 m), model sebaran, rencana analisis toksisitas dan rencana pemantauan kualitas kolom air laut yang akan dilakukan.

Downloads

Published

2025-02-21

Conference Proceedings Volume

Section

Manajemen Studi Lingkungan

Categories