KINERJA PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Keywords:
kinerja pemerintah daerah, pasca Undang-Undang Cipta Kerja, penyelenggaraan penataan ruangAbstract
Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia yaitu sekitar 48,2 juta jiwa, dimana jumlah penduduk yang tinggi akan mendorong pesatnya pertumbuhan pembangunan demi menunjang aktivitas penduduknya. Hal tersebut seringkali mengakibatkan benturan antara pemanfaaatan ruang dengan rencana penataan ruang. Akibatnya penyelenggaraan penataan ruang tidak berjalan secara aman, nyaman dan berkelanjutan. Kecenderungan bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat aturan turunan yang menjelaskan lebih rinci pedoman terkait penyelenggaraan penataan ruang, maka hal ini menimbulkan keingintahuan akan kinerja penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui hasil penilaian kinerja penyelenggaraan penataan ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat pasca terbitnya UUCK. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis pembobotan/skoring. Berdasarkan hasil penelitian kinerja penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa menunjukkan bahwa terdapat 12 kabupaten/kota memiliki kinerja baik dan 15 kabupaten/kota memiliki kinerja sedang. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Jawa Barat telah terlaksana cukup baik dengan tidak adanya kabupaten/kota yang memiliki kinerja buruk.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
Categories
License
Copyright (c) 2024 Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi "SainTek"
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.